Skip to content

Besaran Donasi ASN Dipatok: Potensi Pelanggaran Pasal 12 UU Tipikor

Di sosial media baru-baru ini ramai soal ASN di Bali yang diminta donasi terkait bencana banjir yang terjadi, masalahnya, besaran donasinya telah ditetapkan. Donasi diklaim bersifat sukarela, namun kalau kita simak sekali lagi, bagaimana bisa sukarela jika besaran donasi telah ditetapkan? Penetapan nominal tersebut otomatis menggugurkan sifat kesukarelaan.

Hal tersebut memiliki potensi besar melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (jo. Pasal 423 KUHP). Untuk itu, mari kita bedah isi pasal terkait.

 

Pasal yang sesuai di Pasal 12 UU Tipikor: “Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419, Pasal 420, Pasal 423, Pasal 425, atau Pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Lalu bunyi Pasal 423 KUHP: “Pegawai negeri yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, atau supaya melakukan sesuatu bagi dirinya sendiri.”

 

Unsur-unsur yang terdapat pada Pasal 423 KUHP adalah sebagai berikut:

  • Pegawai negeri: Subjek hukum harus pegawai negeri, misalnya Gubernur.
  • Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain: Ini adalah unsur niat (mens rea), tidak harus diri sendiri, bisa orang lain misalnya lembaga, panitia, yayasan, dsb.
  • Secara melawan hukum: Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  • Dengan menyalahgunakan kekuasaannya: Ada abuse of power, memanfaatkan jabatan resminya.
  • Memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan: Adanya ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tekanan jabatan, atau menyebabkan rasa “tidak ada pilihan lain”.
  • Untuk menyerahkan sesuatu, melakukan suatu pembayaran, melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran, atau supaya melakukan sesuatu bagi dirinya sendiri: Ini merupakan unsur perbuatan (actus reus), terdiri dari menyerahkan sesuatu (uang/barang), melakukan pembayaran, pemotongan gaji/penghasilan, melakukan sesuatu bagi pejabat (misal kerja tambahan di luar kewajiban).

 

Sekarang kita cocokan unsur-unsur tersebut dengan kejadian ASN Bali yang diminta donasi dengan nominal tertentu, apakah memenuhi unsur atau tidak?

  • Yang meminta adalah Gubernur atau pemerintah (merupakan ASN), maka unsur subjek yang harus ASN, sudah terpenuhi.
  • Ada “uang segar” masuk kas, dapat ditafsirkan sebagai keuntungan (misalnya anggaran lain jadi tidak perlu dipakai), belum lagi secara tidak langsung, lembaga, panitia, atau yayasan yang terlibat juga dapat keuntungan, jadi unsur niat atau mens rea juga terpenuhi.
  • Permintaan donasi ke ASN dengan nominal dipatok tidak ada dasar hukumnya, maka bisa dinilai unsur melawan hukum juga terpenuhi.
  • Saat meminta donasi tersebut memakai atas nama jabatan resmi, unsur menyalahgunakan kekuasaan dapat kita tafsirkan juga sudah terpenuhi.
  • Otomatis akan ada tekanan jabatan (tekanan jabatan juga dapat dinilai sebagai ancaman jika ASN merasa terancam akibat unsur jabatan ini), karena yang meminta ASN dengan jabatan eksekutif tinggi, ASN di bawahnya mau tak mau harus mengikuti (misalnya jadi ada rasa takut karirnya akan terhambat). Maka unsur memaksa dengan ancaman juga terpenuhi.
  • Unsur menyerahkan sesuatu, sudah jelas terpenuhi karena ada uang dengan nominal tertentu yang harus didonasikan.

 

Jadi, karena semua unsur di Pasal 423 KUHP sudah dinilai terpenuhi, analisis awal ini menunjukkan Gubernur atau dalam hal ini pemerintah provinsi Bali menunjukkan indikasi dan potensi besar melanggar Pasal 12 UU Tipikor (jo. Pasal 423 KUHP). Tinggal selanjutnya masalah bagaimana hukum ditegakkan, karena sekali lagi, dasar hukumnya sudah ada dan melalui analisis awal ini unsur-unsurnya sudah terbilang terpenuhi.