Food reviewer yang sengaja memberikan ulasan negatif palsu atau memanipulasi keadaan untuk menciptakan kesan buruk terhadap suatu restoran dapat dijerat pidana.
Perbuatan ini dapat merugikan banyak pihak, termasuk restoran yang diulas, konsumen, dan masyarakat secara umum.
Dari sisi restoran, ulasan negatif yang tidak sesuai fakta dapat menyebabkan penurunan penjualan, rusaknya reputasi merek, bahkan pemutusan hubungan kerja bagi karyawan terkait.
Dari sisi konsumen, mereka dirugikan karena menerima informasi yang tidak akurat dan menyesatkan.
Dalam hukum, beban pembuktian biasanya berada pada pihak yang membuat klaim. Artinya, jika seorang food reviewer menuduh suatu restoran menyajikan makanan tidak higienis atau menemukan benda asing dalam makanannya, ia harus dapat membuktikan bahwa tuduhannya benar dan bukan hasil manipulasi.
Di sisi lain, restoran yang merasa dirugikan juga harus membuktikan bahwa ulasan tersebut tidak benar dan telah menyebabkan kerugian nyata.
Berikut dasar hukum di Indonesia yang dapat digunakan untuk melaporkan dugaan tindak pidana dari seorang food reviewer yang dengan sengaja menyebarkan ulasan negatif palsu, baik secara lisan, melalui media elektronik, atau lainnya:
1. Pencemaran Nama Baik (Pasal 27 ayat (3) UU ITE & Pasal 310 KUHP)
- Jika reviewer menyebarkan tuduhan palsu yang merusak reputasi restoran di media sosial atau platform online, ia dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Jika dilakukan secara langsung dalam bentuk lisan atau tulisan tanpa media elektronik, reviewer dapat dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
2. Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Reviewer dapat dijerat dengan Pasal 311 KUHP jika terbukti bahwa ulasan negatif yang ia buat mengandung informasi yang tidak benar, tidak memiliki dasar yang sah, dan dilakukan dengan maksud untuk mencemarkan nama baik restoran.
Dengan demikian, food reviewer yang sengaja memberikan ulasan negatif yang tidak sesuai fakta atau dimanipulasi untuk menjatuhkan restoran dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan UU ITE dan KUHP.