Skip to content

Fotografer Bisa Dipidana Jika Tanpa Izin Mengunggah Foto Orang di Fotoyu

Dua pasal yang sangat bisa menjerat fotografer dalam aktivitasnya memotret seseorang lalu mengunggahnya di platform Fotoyu adalah pasal 32 ayat 2 jo. pasal 48 ayat 2 UU ITE dan pasal 65 ayat 1 UU PDP.

 

Pasal 32 ayat 2 jo. pasal 48 ayat 2  UU ITE berbunyi:

“(2) Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak.”

“(2) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”

 

Lalu pada UU PDP pasal 65 ayat 1 berbunyi:

“Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.”

 

Saya akan rangkum unsur-unsur yang terpenuhi terhadap pasal 32 ayat 2 UU ITE berikut ini.

  • Setiap orang, berarti si fotografer termasuk di dalamnya.
  • dengan sengaja dan tanpa hak…, memotret tanpa izin eksplisit dari subjek berarti sengaja dan tanpa hak.
  • dengan cara apapun memindahkan atau mentransfer…, mengunggah foto orang lain ke server Fotoyu berarti mentransfer foto tersebut dengan cara upload.
  • informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik, foto wajah seseorang termasuk dalam kategori informasi elektronik atau file fotonya termasuk dalam kategori dokumen elektronik sesuai yang dijelaskan UU.
  • kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak…, Fotoyu jelas merupakan sistem elektronik pihak ketiga yang tidak memiliki izin dari subjek yang fotonya diunggah oleh fotografer.

 

Bisa kita lihat bersama bahwa semua unsur di pasal 32 ayat 2 UU ITE sudah terpenuhi, yang artinya pasal 48 ayat 2 UU ITE otomatis juga berlaku. Hayo, untuk teman-teman fotografer, mending minta izin dahulu atau mau penjara 9 tahun dan denda 3 miliar rupiah?

 

Lalu untuk pasal 65 ayat 1 UU Perlindungan Data Pribadi, unsur “…maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain…” jelas terpenuhi, karena ada proses pembayaran untuk mengunduh foto, dan Fotoyu (orang lain) sebagai platform juga mendapat keuntungan dari aktivitas transaksi tersebut.

Sedangkan untuk unsur “…mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi…” juga terpenuhi, sebab kerugian disini juga termasuk potensi kerugian dan tidak harus berupa materiil. Jika subjek foto merasa malu dan terganggu karena fotonya diunggah meskipun hanya dia yang bisa menemukan fotonya, ini sudah memenuhi unsur.

Apalagi jika subjek foto merasa dirugikan karena harus membeli foto dirinya sendiri saat sebelumnya tidak ada perjanjian jual-beli, maka unsur tersebut juga terpenuhi. Jika subjek foto memiliki surat keterangan dari psikolog bahwa psikologisnya terganggu akibat dirinya difoto tanpa izin atau akibat foto dirinya diunggah di Fotoyu, maka unsur kerugian ini menjadi semakin kuat dan jelas.

Untuk potensi kerugian, AI Fotoyu bisa memiliki data biometrik subjek yang bisa saja disalahgunakan, atau foto subjek bisa saja dijadikan deepfake oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

 

Pasal-pasal tersebut dengan jelas melarang pemotretan terhadap seseorang tanpa seizinnya, dan secara tidak langsung menjelaskan bahwa privasi tidak hilang meskipun berada di ruang publik.

Sebab privasi dan ruang pribadi itu adalah dua hal yang berbeda, meskipun sedang berada di ruang publik, tidak serta merta menggugurkan hak privasi seseorang.

Fotoyu sebagai platform sebenarnya juga bisa dijerat pidana karena memenuhi unsur ikut terlibat atau memfasilitasi kegiatan pidana (mungkin kita bahas di tulisan lainnya).

 

Jadi, dari penjelasan pasal 32 ayat 2 jo. pasal 48 ayat 2 UU ITE dan pasal 65 ayat 1 UU PDP, dapat kita simpulkan bahwa fotografer yang tanpa izin, tanpa hak dan tanpa pemberitahuan mengunggah dan menjual foto yang berisi data biometrik (wajah) seseorang ke platform Fotoyu, dapat dipidana.