Skip to content

Luka Pertama Kebebasan Berpendapat di Pemerintahan Presiden Prabowo

Batalnya pameran tunggal Bapak Yos Suprapto adalah luka pertama dari kebebasan berpendapat di pemerintahan Presiden Prabowo.

Pameran tunggal Bapak Yos Suprapto di Galeri Nasional Indonesia yang seharusnya dilaksanakan pada akhir Desember 2024 lalu, batal dilaksanakan.  Pameran ini batal akibat tidak terjadinya kesepatakan terkait dilarangnya beberapa lukisan Bapak Yos Suprapto untuk ditampilkan dalam pameran karena dianggap “tidak pantas”.

Lukisan – lukisan yang dianggap “tidak pantas” tersebut menampilkan adegan-adegan kritis terkait isu politik-sosial-kepemimpinan di negara kita yang terjadi kurang lebih dalam 10 tahun terakhir.

Di Indonesia, kebebasan berpendapat sebenarnya telah dijamin oleh UUD 1945 khususnya pasal 28E, selain itu ada juga Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik.

Artinya, penyampaian pendapat dan kritik melalui media lukisan tidak boleh dilarang, karena sudah dijamin oleh undang-undang. Terjadinya pelarangan terhadap beberapa lukisan Bapak Yos Suprapto merupakan pukulan sekaligus luka pertama bagi kebasan berpendapat pada masa awal pemerintahan Presiden Prabowo.